Didirikan pada tahun 2010 PEKA berkomitmen membantu pengguna zat adiksi atasi permasalahan yang berintegrasi dengan program pencegahan HIV/AIDS.
Bekerja dengan pendekatan berbasis bukti, PEKA memulai layanan pertama pada ketergantungan zat dengan program rehabilitasi perintis yang terintegrasi dengan Harm Reduction (HR), dalam pengaturan perawatan sukarela di Indonesia. Pada tahun 2014, PEKA memulai kegiatan bantuan hukum untuk membantu para pengguna zat adiksi yang diperhadapkan dengan persoalan hukum. Selain itu, PEKA bekerja mengumpulkan dan mempelajari pendekatan-pendekatan alternatif selain pendekatan hukum. Inisiatif ini kemudian berkembang menjadi lembaga bantuan hukum di bawah naungan PEKA pada tahun 2016.
Sejak 2017, PEKA Medan dengan wilayah kerja di Kota Medan dan sekitarnya, berkegiatan dalam bidang penjangkauan dan pendampingan pengguna Napza dan advokasi serta layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan zat